Standar Isi dan Standar Kompetensi Kelulusan

Jakarta (Suara Pembaruan: 27/07/06) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) diminta untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22/2006 tentang Standar Isi dan Permendiknas Nomor 23/2006 tentang Standar Kompetensi. Sampai saat ini, belum semua sekolah di Jakarta mengetahui adanya Permendiknas tersebut. Pengajar SMA 19 Jakarta Barat, Laili Hadiati, ketika dihubungi Pembaruan, Rabu (26/7), mengatakan sampai saat ini sekolahnya belum menerima Permendiknas yang akan mengubah kurikulum di kelas. "Belum ada informasi yang kami terima tentang peraturan baru. Saya tanya ke bagian kurikulum di sekolah, katanya belum ada. Tetapi setelah bertanya-tanya, katanya tidak banyak berbeda dengan kurikulum 2004," katanya.

Laili mengatakan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) belum membahas Permendiknas tersebut lantaran informasi yang diterima belum lengkap. Tetapi, bila informasi itu menyatakan tidak ada perubahan signifikan kurikulum, seperti termaktub dalam Permendiknas, otomatis tidak akan ada perubahan di kelas, seperti yang diinginkan pemerintah.

Inkonsistensi
Secara terpisah, pengamat pendidikan Darmaningtyas menyatakan lahirnya kedua Permendiknas itu merupakan sikap inkonsistensi pemerintah. "Lahirnya Permendiknas tersebut merupakan cerminan inkonsistensi dan kebingungan pengambil kebijakan. Otonomi pembuatan kurikulum diberikan kepada satuan pendidikan, namun otonomi evalusi tidak diberikan karena pemerintah tetap menyelenggarakan ujian nasional (UN)," katanya ketika dihubungi Pembaruan, Kamis (27/7).

Dikemukakan, Permendiknas yang baru lahir itu akan menimbulkan kurikulum yang variatif. Namun, pemerintah juga mengharapkan munculnya standar hasil akhir yang sama. Darmaningtyas menambahkan, otonomi kurikulum yang termaktub dalam Permendiknas tersebut menelurkan konsekuensi penggunaan beragam buku pelajaran.
"Tidak ada lagi yang disebut buku paket. Yang akan terjadi, sekolah akan memakai kurikulum yang disusun BSNP. Oleh karena itu, dalam sektor pendidikan tetap terjadi sentralisasi kurikulum," tegasnya.

Memasung Kreativitas
Pandangan senada disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Susi Fitri. Dia mengatakan Permendiknas justru memasung kreativitas guru. "Standar isi dan Kompetensi yang termaktub dalam Permendiknas tersebut akan bertentangan dengan keinginan pendidikan kita untuk lebih kreatif. Mengapa? Karena Permendiknas sangat mengikat dengan standar yang sangat detail. Apalagi dengan adanya UN yang justru bertentangan dengan napas KBK," katanya. Kalau memang Permendiknas itu dianggap akan membuat kurikulum variatif, akan sangat bijaksana jika UN ditiadakan.

[ Sumber : http://www.sampoernafoundation.org/content/view/430/48/lang,id/ ]


1 komentar:

  1. Mensosialisasikan peraturan menteri pendidikan nasional sangat penting bagi sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas mengenai standar isi dan kompetensi yang minim. Standar isi dan komptensi sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar, karena merupakan pegangan utama kurikulum disekolah harus berkompetensi dari kurikulum sebelumnya. Dimana kurikulum 2004 sebagai patokan untuk mengeluarkan permendiknas ini.
    Dengan adanya peraturan menteri pendidikan nasional (permendiknas) nomor 22/2006 tentang standar isi dan nomor 23/2006 tentang standar kompetensi. Dengan tujuan memperbaharui kurikulum yang ada agar lebih baik dan memperbaiki pendidikan di negara Indonesia. Permendiknas juga memasung kreatifitas guru agar lebih kreatif dalam pendidikan ini. Permendiknas ini diberikan keseluruh sekolah-sekolah tetapi banyak sekolah-sekolah belum menerima permendiknas yang akan mengubah kurikulum kelas. Munculnya permendiknas ini, muncul juga kritik-kritik dengan peraturan baru ini yang dikeluarkan menteri pendidikan. Kritik permendiknas dikatakan oleh pengamat pendidikan, dia menyatakan lahirnya peraturan ini merupakan cerminan inkonsistensi dan kebingungan mengambil kebijakan. Otonomi pembuatan kurikulum diberikan kepada satuan pendidikan, namun otonomi evaluasi tidak diberikan karena pemerintah tetap menyelenggarakan UN. Sebenarnya ini tidak lagi efektif mengakibatkan buku paket ditiadakan yang terjadi sentralisasi kurikulum. Permendiknas juga memasung guru agar lebih kreatif dalam memenuhi standar isi dam standar kompetensi yang termasuk dalam permendiknas ini. Pengamat pendidikan juga beranggapan bahwa ini bertentangan dengan keinginan pendidikan kita untuk lebih kreatif karena permendiknas sangat mengikat dengan standar yang sangat detail. Apalagi dengan adanya UN yang justru bertentangan dengan nafas KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Jika permendiknas beranggapan akan membuat kurikulum variatif akan sangat bijaksana jika UN ditiadakan.
    Dengan demikian, Dinas Pendidikan ingin mensosialisasikan permendiknas tentang standar isi dan kompetnsi yang minim. Mempunyai tujuan yang baik agar pendidikan lebih berkompetensi. Karena permendiknas sangat menunjang untuk perubahan ini.

    BalasHapus