Standar Pembiayaan Pendidikan

Draft naskah akademik Standar Pembiayaan yang hanya mencakup biaya operasional SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA negeri dan swasta yang tengah dibahas dalam uji publik oleh stake holder dinilai sejumlah peserta uji publik terlalu detail atau rinci. Para peserta pun khawatir dengan draft seperti itu akan sulit diterapkan oleh sekolah. Karena itu, sangat disayangkan.

Demikian benang merah yang dapat ditarik dalam diskusi mengenai paparan tim ahli standar biaya pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menjelang diskusi kelompok sesaat setelah dibuka Ketua BSNP Prof Dr Yunan Yusuf dalam pembukaan Uji Publik Standar Pembiayaan yang diikuti stake holder pendidikan dari seluruh Indonesia, Jumat (15/12).

"Kalau saya pelajari draft naskah akademik standar pembiayaan yang memuat secara dan begitu rinci pembiayaan sejumlah komponen operasional pendidikan, saya khawatir tidak dapat dilaksanakan di lapangan. Kalau pun bisa, mungkin akan banyak pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah atau guru di sekolah," jelas Dr. Fathoni Rozly, peserta dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat.

Menurut dia, seharusnya tim ahli perumus standar pembiayaan BSNP ini tidak menyusun naskah akademik seperti ini. Sebab, akan sulit dilaksanakan oleh kepala sekolah atau guru. Karena itu, perlu direvisi karena dikhawatirkan jika draft naskah akademik ini selesai dibahas dan direkomendasikan kepada pemerintah sebagai peraturan pemerintah atau peraturan menteri akan sangat merepotkan sekolah.

Fathoni juga menyatakan kesalutannya kepada tim ahli yang telah membuat draft naskah akademik ini. Namun dia balik bertanya apakah perbandingan biaya yan diperoleh dari sejumla daerah di Indonesia sudah sangat valid atau sesuai dengan kondisi saat ini. Apalagi kalau dikaitkan dengan komitmen pemerintah daerah terhadap anggaran pendidikan.

Menanggapi masalah ini ketua tim ahli standar biaya pendidikan Dr. Ninasapti Triaswati yang juga dosen pada fakultas ekonomi Universitas Indonesia itu mengatakan, draft naskah akademik ini memang sudah disusun sedemikian rupa dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari informasi dan data yang diperoleh di lapangan.

Ketua BSNP Yunan Yusuf mengemukakan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan pendanaan pendidika menjadi tanggunjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk itu, mutlak dikembangkan standar pembiayaan pendidikan. "Pembiayaan pendidikan tersebut mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal," paparnya.

Biaya investasi pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, biaya pengembangan sumber daya manusia, modal kerja tetap. Selain itu, biaya personal yang harus dikeluarkan tiap peserta didik.

Dikutip dari : http://www.jugaguru.com/news/31/tahun/2006/bulan/12/tanggal/17/id/296/

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

LATAR BELAKANG

Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:

(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

(b) belajar untuk memahami dan menghayati,

(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,

(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan

(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:

1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,

2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

PENGERTIAN

1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.

2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.

3. Perabot adalah sarana pengisi ruang.

4.Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.

5. Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.

6. Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.

7. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.

8. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.

9. Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.

10. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.

11. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.

12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.

13. Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.

14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.

15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.

16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.

17. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.

18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.

19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.

20. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu. 21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.

22. Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.

23. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.

24. Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.

25. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.

26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.

27. Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.

28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.

29. Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.

30. Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.

31. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.

PRASANA SEKOLAH

Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

1. ruang kelas,

2. ruang perpustakaan,

3. laboratorium IPA,

4. ruang pimpinan,

5. ruang guru,

6. tempat beribadah,

7. ruang UKS,8. jamban,

9. gudang,

10. ruang sirkulasi,

11. tempat bermain/berolahraga.

Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

1. ruang kelas,

2. ruang perpustakaan,

3. ruang laboratorium IPA,

4. ruang pimpinan,

5. ruang guru,

6. ruang tata usaha,

7. tempat beribadah,

8. ruang konseling,

9. ruang UKS,

10. ruang organisasi kesiswaan,

11. jamban,

12. gudang,

13. ruang sirkulasi,

14. tempat bermain/berolahraga.

Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

1. ruang kelas,

2. ruang perpustakaan,

3. ruang laboratorium biologi,

4. ruang laboratorium fisika,

5. ruang laboratorium kimia,

6. ruang laboratorium komputer,

7. ruang laboratorium bahasa,

8. ruang pimpinan,

9. ruang guru,

10. ruang tata usaha,

11. tempat beribadah,

12. ruang konseling,

13. ruang UKS,

14. ruang organisasi kesiswaan,

15. jamban,

16. gudang,

17. ruang sirkulasi,

18. tempat bermain/berolahraga

Dikutip dari : http://inducation.blogspot.com/2008/10/standar-sarana-dan-prasarana-sekolah.html

Standar Proses Pendidikan

Untuk kesekian kalinya kita ribut lagi dengan Ujian Nasional. Saya ingin memberi catatan kecil saja pada polemik yang satu ini. Penerapan ujian nasional yang batas nilai kelulusannya setiap tahun meningkat boleh jadi merupakan sesuatu yang baik. Sulit dibayangkan jika seseorang lulus dengan nilai 5 (awalnya ditetapkan 3). Kalau tidak salah waktu kecil dulu 5 ke bawah sudah ditulis dengan tinta merah. Walaupun demikian, ada yang perlu dikomentari dari pelaksanaan UN ini.

Orang boleh bicara output untuk melihat keberhasilan suatu proses. Tetapi output bukan merupakan ukuran mutlak. Bahkan menurut hemat saya kuncinya bukan pada output, tetapi pada proses. Kalau berbicara proses pengendalian dalam manajemen, pendekatan modern mengatakan pengendalian bukan dilakukan pada hasil. Kalaupun kita mengukur hasil, ukuran tersebut hanya digunakan sebagai indikator baik buruknya proses yang terjadi. Yang lebih penting lagi, proses pengendalian seharusnya dilakukan untuk memberikan umpan balik kepada sistem agar dapat melakukan koreksi jika terjadi penyimpangan pada proses. Dengan demikian, tidak tepat jika langkah pengendalian hanya dilakukan pada akhir proses dimana tidak dimungkinkan lagi untuk memperbaiki sistem. Dalam kasus UN hal ini akan menjadi lebih kritis karena hasil yang diukur akan menyebabkan beban proses pendidikan menjadi bertambah.

Berangkat dari pola pikir yang memperhatikan proses maka kebijakan UN memang harus didahului kejelasan terhadap proses pendidikan yang akan diuji lewat UN. Pada saat mengembangkan suatu sistem, setelah tujuan ditetapkan kita perlu menentukan proses apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak pada tempatnya jika dalam sebuah organisasi atau perusahaan, ada tujuan tanpa dibekali proses untuk mencapainya. Pada prakteknya memang hal ini yang lebih banyak terjadi. Bawahan atau pelaksana diberikan beban yang cukup berat (apalagi tanpa otoritas) untuk memikirkan sendiri bagaimana cara mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Boleh jadi karena atasannya sendiri tidak mengetahui cara mencapainya, mungkin karena tidak mau tahu, atau mental yang selalu ingin terima jadi. Hal semacam ini sangat berbahaya. Selain karena akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan dengan efektif, juga akan menumbuhsuburkan mental menghalalkan segala cara. Padahal mental-mental seperti ini yang harus dikikis oleh proses pendidikan.

Secara ideal, target nilai UN harus disertai dengan pengembangan proses bisnis yang dipersyaratkan. Sejauh pengetahuan saya, proses bisnis pendidikan ini yang belum kita miliki, baik di level SD, SMP bahkan sampai perguruan tinggi. Mungkin itulah sebabnya mengapa pendidikan di negeri ini memang tidak pernah dapat disejajarkan dengan pendidikan di negara lain. Bukan rahasia lagi bahwa rumusan tujuan pendidikan di negara kita sangat baik. Tetapi lihatlah hasilnya, banyak kecurangan dilakukan (bahkan oleh guru!!!), mental siswa yang lebih suka berkelahi daripada berkreasi, dan banyak lagi hal-hal menyimpang lainnya.

Sebagai kesimpulan akhir catatan ini, pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengembangkan standar proses bisnis pendidikan. Teknis pelaksanaan dapat diatur kemudian. Saya yakin pemerintah tidak akan berdiri sendiri, banyak pihak yang akan membantu.

Dikutip dari : http://mursyid.wordpress.com/2007/11/16/standar-proses-pendidikan/

Supervisi Pendidikan

A. Tugas Supervisi Pendidikan.

Seorang supervisior dapat dilihat dari tugas yang dikerjakannya. Seorang pemimpin pendidikan yang berfungsi sebagai supervisor tampak jelas perannya. Sesuai dengan pengertian hakiki supervisi, maka supervisi berperan atau bertugas memberi support (supporting), membantu (assisting) dan mengikutsertakan (sharing).

Selain itu, seorang supervisior bertugas sebagai:

- Koordinator.

- Konsultan.

- Pemimpin Kelompok.

- Evaluator .

Tugas lain bagi seorang supervisi atau pengawas akademik, yakni mencakup hal-hal berikut:

1. Mengupayakan agar guru lebih bersungguh-sungguh dan bekerja lebih keras serta bersemangat dalam mengajar.

2. Mengupayakan agar sistem pengajaran ditata sedemikian rupa sehingga berlaku prinsip belajar tuntas, yaitu guru harus berupaya agar murid benar-benar menguasai apa yang telah diajarkan dan tidak begitu saja melanjutkan pengajaran ke tingkat yang lebih tinggi jika murid Belum tuntas penguasaannya.

3. Memberikan tekanan (pressure) terhadap guru untuk mencapai tujuan pengajarannya, dengan disertai bantuan (support) yang memadai bagi keberhasilan tugasnya.

4. Membuat kesepakatan dengan guru maupun dengan sekolah mengenai jenis dan tingkatan dari target output yang harus mereka capai sehubungan dengan keberhasilan pengajaran.

5. Secara berkala melakukan pemantauan dan penilaian (assessment) terhdap keberhasilan (efektifitas) mengajar guru, khususnya dalam kaitannya dengan kesepakatan yang dibuat pada butir (4) di atas.

6. Membuat persiapan dan perencanaan kerja dalam rangka pelaksanaan butir-butir di atas, menyusun dokumentasi dan laporan bagi setiap kegiatan, serta mengembangkan sistem pengelolaan data hasil pengawasan.

7. Melakukan koordinasi serta membuat kesepakatan-kesepakatan yang diperlukan dengan kepala sekolah, khususnya dalam hal yang berkenaan dengan pemantauan dan pengendalian efektifitas pengajaran serta hal yang berkenaan dengan akreditas sekolah yang bersangkutan.

B. Fungsi Supervisi.

Secara umum fungsi supervisi adalah perbaikan pengajaran. Berikut ini berbagai pendapat para tentang fungsi supervisi, di antaranya adalah:

• Ayer, Fred E, menganggap fungsi supervisi untuk memelihara program pengajaran yang ada sebaik-baiknya sehingga ada perbaikan.

• Franseth Jane, menyatakan bahwa fungsi supervisi memberi bantuan terhadap program pendidikan melalui bermacam-macam cara sehingga kualitas kehidupan akan diperbaiki.

• W.H. Burton dan Leo J. Bruckner menjelaskan bahwa fungsi utama dari supervisi modern ialah menilai dan memperbaiki faktor-faktor yang mempengaruhi hal belajar.

• Kimball Wiles, mengatakan bahwa fungsi supervisi ialah memperbaiki situasi belajar anak-anak.

Usaha perbaikan merupakan proses yang kontinyu sesuai dengan perubahan masyarakat. Masyarakat selalu mengalami perubahan. Perubahan masyarakat membawa pula konsekuensi dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Suatu penemuan baru mengakibatkan timbulnya dimensi-dimensi dan persepektif baru dalam bidang ilmu penegetahuan.

Makin jauh pembahasan tentang supervisi makin nampak bahwa kunci supervisi bukan hanya membicarakan perbaikan itu sendiri, melainkan supervisi yang diberikan kepada guru-guru, menurut T.H. Briggs juga merupakan alat untuk mengkoordinasi, menstimulasi dan mengarahkan pertumbuhan guru-guru.

Dalam suatu analisa fungsi supervisi yang diberikan oleh swearingen, terdapat 8 fungsi supervisi, yakni:

1. Mengkoordinasi Semua Usaha Sekolah.

Koordinasi yang baik diperlukan terhadap semua usaha sekolah untuk mengikuti perkembangan sekolah yang makin bertambah luas dan usaha-usaha sekolah yang makin menyebar, diantaranya:

- Usaha tiap guru.

- Usaha-usaha sekolah.

- Usaha-usaha pertumbuhan jabatan.

2. Memperlengkapi Kepemimpinan Sekolah.

Yakni, melatih dan memperlengkapi guru-guru agar mereka memiliki ketrampilan dan kepemimpinan dalam kepemimpinan sekolah.

3. Memperluas Pengalaman.

Yakni, memberi pengalaman-pengalaman baru kepada anggota-anggota staff sekolah, sehingga selalu anggota staff makin hari makin bertambah pengalaman dalam hal mengajarnya.

4. Menstimulasi Usaha-Usaha yang Kreatif.

Yakni, kemampuan untuk menstimulir segala daya kreasi baik bagi anak-anak, orang yang dipimpinnya dan bagi dirinya sendiri.

5. Memberikan Fasilitas dan Penilaian yang Kontinyu.

Penilaian terhadap setiap usaha dan program sekolah misalnya, memiliki bahan-bahan pengajaran, buku-buku pengajaran, perpustakaan, cara mengajar, kemajuan murid-muridnya harus bersifat menyeluruh dan kontinyu.

6. Menganalisa Situasi Belajar

Situasi belajar merupakan situasi dimana semua faktor yang memberi kemungkinan bagi guru dalam memberi pengalaman belajar kepada murid untuk mencapai tujuan pendidikan.

7. Memberi Pengetahuan dan Ketrampilan pada Setiap Anggota Staf.

Supervisi berfungsi memberi stimulus dan membantu guru agar mereka memperkembangkan pengetahuan dan ketrampilan dalam belajar.

8. Mengintegrasikan Tujuan dan Pembentukan Kemampuan.

Fungsi supervisi di sini adalah membantu setiap individu, maupun kelompok agar sadar akan nilai-nilai yang akan dicapai itu, memungkinkan penyadaran akan kemampuan diri sendiri.

FungĂ­s supervisor (pengawas) oleh karenanya menjadi penting, sebagaimana tertuang dalam Kepmen PAN Nomor 118/1996 yang menyebutkan bahwa pengawas diberikan tanggung jawab dan wewenang penuh untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan, penilaian dan pembinaan teknis serta administratif pada satuan pendidikan.

Dikutip dari : http://www.dhanay.co.cc/2009/10/tugas-dan-fungsi-supervisi-pendidikan.html

Langkah - Langkah Dalam Memberikan Bimbingan & Konseling di Sekolah

Agar memudahkan Anda melakukan layanan bimbingan dan konseling di sekolah, hendaknya perlu diketahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memberikan layanan Bimbingan Konseling pada siswa Anda terutama mereka yang mempunyai masalah. Adapun langkah-langkah tersebut meliputi:

a. Identifikasi Masalah

Pada langkah ini yang harus diperhatikan guru adalah mengenal gejala-gejala awal dari suatu masalah yang dihadapi siswa. Maksud dari gejala awal disini adalah apabila siswa menujukkan tingkah laku berbeda atau menyimpang dari biasanya. Untuk mengetahui gejala awal tidaklah mudah, karena harus dilakukan secara teliti dan hati-hati dengan memperhatikan gejala-gejala yang nampak, kemudian dianalisis dan selanjutnya dievaluasi. Apabila siswa menunjukkan tingkah laku atau hal-hal yang berbeda dari biasanya, maka hal tersebut dapat diidentifikasi sebagai gejala dari suatu masalah yang sedang dialami siswa. Sebagai contoh, Benin seorang siswa yang mempunyai prestasi belajar yang bagus, untuk semua mata pelajaran ia memperoleh nilai diatas rata-rata kelas. Dia juga disenangi teman-teman maupun guru karena pandai bergaul, tidak sombong, dan baik hati. Sudah dua bulan ini Benin berubah menjadi agak pendiam, prestasi belajarnyapun mulai menurun. Sebagai guru Bimbingan Konseling, ibu Heni mengadakan pertemuan dengan guru untuk mengamati Benin. Dari hasil laporan dan pegamatan yang dilakukan oleh beberapa orang guru, ibu Heni kemudian melakukan evaluasi berdasarkan masalah Benin dengan gejala yang nampak. Selanjutnya dapat diperkirakan jenis dan sifat masalah yang dihadapi Benin tersebut. Karena dalam pengamatan terlihat prestasi belajar Benin menurun, maka dapat diperkirakan Benin sedang mengalami masalah ” kurang menguasai materi pelajaran “. Perkiraan tersebut dapat dijadikan sebagai acuan langkah selanjutnya yaitu diagnosis.

b. Diagnosis

Pada langkah diagnosis yang dilakukan adalah menetapkan ” masalah ” berdasarkan analisis latar belakang yang menjadi penyebab timbulnya masalah. Dalam langkah ini dilakukan kegiatan pengumpulan data mengenai berbagai hal yang menjadi latar belakang atau yang melatarbelakangi gejala yang muncul. Pada kasus Benin, dilakukan pengumpulan informasi dari berbagai pihak. Yaitu dari orang tua, teman dekat, guru dan juga Benin sendiri. Dari informasi yang terkumpul, kemudian dilakukan analisis maupun sistesis dan dilanjutkan dengan menelaah keterkaitan informasi latar belakang dengan gejala yang nampak. Dari informasi yang didapat, Benin terlihat menjadi pendiam dan prestasi belajarnya menurun. Dari informasi keluarga didapat keterangan bahwa kedua orang tua Benin telah bercerai. Berdasarkan analisis dan sistesis, kemudian diperkirakan jenis dan bentuk masalah yang ada pada diri Benin yaitu karena orang tuanya telah bercerai menyebabkan Benin menjadi pendiam dan prestasi belajarnya menurun, maka Benin sedang mengalami masalah pribadi.

c. Prognosis

Langkah prognosis ini pembimbing menetapkan alternatif tindakan bantuan yang akan diberikan. Selanjutanya melakukan perencanaan mengenai jenis dan bentuk masalah apa yang sedang dihadapi individu. Seperti rumusan kasus Benin, maka diperkirakan Benin menghadapi masalah, rendah diri karena orang tua telah bercerai sehingga merasa kurang mendapat perhatian dari mereka. Dari rumusan jenis dan bentuk masalah yang sedang dihadapi Benin, maka dibuat alternatif tindakan bantuan, seperti memberikan konseling individu yang bertujuan untuk memperbaiki perasaan kurang diperhatikan, dan rendah diri. Dalam hal ini konselor menawarkan alternatif layanan pada orang tua Benin dan juga Benin sendiri untuk diberikan konseling. Penawaran tersebut berhubungan dengan kesediaan individu Benin sebagai orang yang sedang mempunyai masalah (klien). Dalam menetapkan prognosis, pembimbing perlu memperhatikan: 1) pendekatan yang akan diberikan dilakukan secara perorangan atau kelompok 2) siapa yang akan memberikan bantuan, apakah guru, konselor, dokter atau individu lain yang lebih ahli 3) kapan bantuan akan dilaksanakan, atau hal-hal apa yang perlu dipertimbangkan.

Apabila dalam memberi bimbingan guru mengalami kendala, yaitu tidak bisa diselesaikan karena terlalu sulit atau tidak bisa ditangani oleh pembimbing, maka penanganan kasus tersebut perlu dialihkan penyelesainnya kepada orang yang lebih berwenang, seperti dokter, psikiater atau lembaga lainnya. Layanan pemindahtanganan karena masalahnya tidak mampu diselesaikan oleh pembimbing tersebut dinamakan dengan layanan referal. Pada dasarnya bimbingan merupakan proses memberikan bantuan kepada pihak siswa agar ia sebagai pribadi memiliki pemahaman akan diri sendiri dan sekitarnya, yang selanjutnya dapat mengambil keputusan untuk melangkah maju secara optimal guna menolong diri sendiri dalam menghadapi dan memecahkan masalah, dan siswa atau individu yang mempunyai masalah tersebut menetukan alternatif yang sesuai dengan kemampuannya.

d. Pemberian Bantuan

Setelah guru merencanakan pemberian bantuan, maka dilanjutkan dengan merealisasikan langkah-langkah alternatif bentuk bantuan berdasarakan masalah dan latar belakang yang menjadi penyebanya. Langkah pemberian bantuan ini dilaksanakan dengan berbagai pendekatan dan teknik pemberian bantuan. Pada kasus Benin telah direncanakan pemberian bantuan secara individual. Pada tahap awal diadakan pendekatan secara pribadi, pembimbing mengajak Benin menceritakan masalahnya, mungkin pada awalnya Benin akan sangat sulit menceritakan masalahnya, karena masih memiliki perasaan takut atau tidak percaya terhadap pembimbing. Dalam hal ini pembimbing dituntut kesabarannya untuk bisa membuka hati Benin agar mau menceritakan masalahnya, dan menyakinkan kepada Benin bahwa masalahnya tidak akan diceritakan pada orang lain serta akan dibantu menyelesaikannya. Pemberian bantuan ini dilakukan tidak hanya sekali atau dua kali pertemuan saja, tetapi perlu waktu yang berulang-ulang dan dengan jadwal dan sifat pertemuan yang tidak terikat, kapan Benin sebagai individu yang mempunyai masalah mempunyai waktu untuk menceritakan masalahnya dan bersedia diberikan bantuan. Oleh sebab itu seorang pembimbing harus dapat menumbuhkan transferensi yang positif dimana klien mau memproyeksikan perasaan ketergantungannya kepada pembimbing (konselor).

e. Evaluasi dan Tindak Lanjut

Setelah pembimbing dan klien melakukan beberapa kali pertemuan, dan mengumpulkan data dari beberapa individu, maka langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi dan tindak lanjut. Evaluasi dapat dilakukan selama proses pemberian bantuan berlangsung sampai pada akhir pemberian bantuan. Pengumpulan data dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa teknik, seperti melalui wawancara, angket, observasi diskusi, dokumentasi dan sebagainya. Dalam kasus Benin, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara antara pembimbing dengan Benin sendiri, pembimbing dengan orang tua Benin, teman dekat atau sahabat Benin, dan beberapa orang guru. Observasi juga dilakukan terhadap Benin pada jam istirahat, bagaimana Benin bergaul dengan temannya, bagaimana teman-temannya memperlakukan Benin dan sebagainya. Sedang observasi yang dilakukan baik oleh pembimbing maupun guru, yaitu untuk mengetahui aktivitas Benin dalam menerima pelajaran, sikapnya di dalam kelas saat mengikuti pembelajaran. Pembimbing juga berkunjung kerumah Benin guna mengetahui kondisi rumah Benin sekaligus mewawancarai orang tuanya mengenai sikap Benin di rumah. Dari beberapa data yang telah terkumpul, kemudian pembimbing mengadakan evaluasi untuk mengetahui sampai sejauh mana upaya pemberian bantuan telah dilaksanakan dan bagaimana hasil dari pemberian bantuan tersebut, bagaimana ketepatan pelaksanaan yang telah diberikan. Dari evaluasi tersebut dapat diambil langkah-langkah selanjutnya; apabila pemberian bantuan kurang berhasil, maka pembimbing dapat merubah tindakan atau mengembangkan bantuan kedalam bentuk yang berbeda.
Sumber (Peran Guru dalam Proses Bimbingan Konseling) Karya Drs. Munasik, M.Pd.

Dikutip dari : http://massofa.wordpress.com/2008/10/30/langkah-langkah-dalam-memberikan-bimbingan-konseling-di-sekolah/

Pengembangan Kompetensi SDM Kependidikan

Sistem pendidikan nasional telah disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kondisi sosial-budaya. Di dalamnya sarat prinsip-prinsip pendidikan yang berlandaskan pada kesatuan dan keutuhan nasional, menjunjung tinggi kepribadian bangsa yang bermartabat dan bermoral, kreativitas, keterampilan, dan sebagainya.


Mutu pendidikan ditentukan oleh beberapa faktor penting, yaitu menyangkut input, proses, dukungan lingkungan, sarana dan prasarana. Penjabaran lebih lanjut mengenai faktor-faktor tersebut bahwa input berkaitan dengan kondisi peserta didik (minat, bakat, potensi, motivasi, sikap), proses berkaitan erat dengan penciptaan suasana pembelajaran, yang dalam hal ini lebih banyak ditekankan pada kreativitas pengajar (guru), dukungan lingkungan berkaitan dengan suasana atau situasi dan kondisi yang mendukung terhadap proses pembelajaran seperti lingkungan keluarga, masyarakat, alam sekitar, sedangkan sarana dan prasarana adalah perangkat yang dapat memfasilitasi aktivitas pembelajaran, seperti gedung, alat-alat laboratorium, komputer dan sebagainya.

Berkaitan dengan faktor proses, guru menjadi faktor utama dalam penciptaan suasana pembelajaran. Kompetensi guru dituntut dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Studi tentang pendidikan guru di akhir abad ke 20 dan awal abad ke 21 menunjukkan fenomena yang semakin kuat menempatkan guru sebagai suatu profesi. Kondisi nyata kini memandang bahwa guru sebagai sebuah profesi, bukan lagi dianggap sebagai suatu pekerjaan (vokasional) biasa yang memerlukan pendidikan tertentu. Kedudukan seperti ini setidaknya dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi internal dan eksternal. Secara internal, terjadi penguatan dalam kedudukan sosial, proteksi jabatan, penghasilan, dan status hukum. Sebagai implikasi posisi ini, maka secara eksternal terjadi harapan dan tuntutan kualitas profesi keguruan, yang tidak hanya diukur berdasarkan kriteria lembaga penghasil (LPTK), tetapi juga menurut kriteria pengguna (user) antara lain asosiasi profesi, masyarakat, dan lembaga yang mengangkat dan memberikan penghasilan.

Upaya peningkatan kualitas pendidikan untuk mengangkat dari keterpurukan tidak mungkin terlaksana dengan baik apabila tidak dibarengi dengan upaya penegakan standar penyelenggaraan pendidikan, standar pelayanan pendidikan serta standar kompetensi guru, standar lulusan dan standar tenaga kependidikan lainnya. Standar penyelenggaraan pendidikan mengisyaratkan bahwa lembaga penyelenggara pendidikan wajib memenuhi tuntutan minimum segala masukan (input) yang akan diproses dan standar proses yang memenuhi prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Sedang standar pelayanan dimaksudkan agar lembaga penyelenggara pendidikan dapat memberikan pelayanan secara optimal kepada pelanggan sehingga merasa puas terhadap hasil pendidikan sebagaimana yang mereka harapkan. Kepuasan pelanggan harus merupakan tujuan pelayanan, karena pendidikan adalah lembaga pemberi layanan jasa kepada masyarakat.

Penjaminan mutu lewat sertifikasi kompetensi akan mampu memberikan kepercayaan kepada stakeholder. Jika guru memiliki sertifikat kompetensi yang merupakan pengakuan terhadap kompetensi dan profesi untuk melaksanakan tugas sebagai guru, stakeholder akan percaya bahwa guru yang akan mendidik, mengajar, melatih dan membimbing anak-anak yang mereka percayakan akan mendapat pelayanan optimal baik di dalam penyediaan fasilitas pendidikan maupun dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Diharapkan dengan upaya itu hasil pendidikan yang dicapai juga akan lebih baik.

Patut disadari bahwa setiap hal baru yang dirasa asing dan berkaitan langsung dengan kepentingan dan nasib guru akan menimbulkan reaksi beragam, dari sikap pasrah sampai reaksi menentang. Secara psikologis akan menimbulkan kekhawatiran, karena mereka tidak terbiasa untuk mengenali kemampuan diri melalui refleksi dan evaluasi diri. Jika guru memiliki rasa confident (percaya diri) akan kompetensi yang dimilikinya, tidak akan menimbulkan rasa was-was dan khawatir yang berlebihan. Oleh karena itu perlu sosialisasi secara luas agar kebijakan sertifikasi dan resertifikasi dapat diterima secara positif, dan bukan merupakan ancaman bagi guru, tetapi justru dirasakan dapat melindungi profesi guru dan untuk membantu guru dalam mencapai tingkat tertinggi jabatan guru.

Standar Kompetensi Guru

Guru adalah salah satu jenis jabatan profesional di dalam bidang kependidikan. Sebagai jabatan, guru harus dipersiapkan melalui pendidikan dalam jangka waktu tertentu dengan seperangkat mata kuliah serta beban SKS tertentu sesuai dengan jenjangnya. Pendidikan yang dimaksud adalah untuk mendidik calon guru yang kelak mampu melaksanakan tugas secara profesional. Tugas profesional guru dapat dipilah menjadi empat fungsi sekalipun di dalam praktik merupakan satu kesatuan terpadu saling terkait, mendukung dan memperkuat satu terhadap aspek yang lain. Empat fungsi yang dimaksud adalah: 1) guru sebagai pendidik, 2) guru sebagai pengajar, 3) guru sebagai pelatih, dan 4) guru sebagai pembimbing.

Hasil studi dari pakar pendidikan (Jalal & Mustafa, 2001), menyimpulkan bahwa guru merupakan faktor kunci yang paling menentukan dalam keberhasilan pendidikan dinilai dari prestasi belajar siswa. Reformasi apapun yang dilakukan dalam pendidikan seperti pembaruan kurikulum, penyediaan sarana-prasarana dan penerapan metode mengajak baru, tanpa guru yang bermutu, peningkatan mutu pendidikan tidak akan mencapai hasil yang maksimal.

Kenyataan menunjukkan bahwa masih sebagian besar guru underqualified, tingkat penguasaan bahan ajar dan keterampilan dalam menggunakan metode pembelajaran yang inovatif masih kurang. Untuk itu perlu upaya peningkatan kualitas guru melalui berbagai cara antara lain : penentuan standar kompetensi, uji kompetensi dan sertifikasi guru, penilaian kinerja guru, penataran /pelatihan guru, peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru, studi lanjut, peningkatan kualitas LPTK penghasil guru, dan lain-lain.

Khusus dalam perumusan standar komptensi guru terlebih dahulu perlu dikaji, dianalisis dan dibahas secara mendalam semua aspek yang berkaitan dengan tugas dan fungsi guru. Tim Penyusun Standar Kompetensi Guru Pemula (SKGP) merumuskan kompetensi guru dalam 4 (empat) rumpun yaitu: (1) Penguasaan Bidang Studi; (2) Pemahaman tentang Peserta Didik; (3) Penguasaan Pembelajaran yang mendidik; dan (4) Pengembangan Kepribadian dan Keprofesionalan. Keempat rumpun tersebut mencerminkan empat standar kompetensi guru yang dijabarkan lagi masing-masing dalam butir-butir kompetensi ( 28 butir kompetensi) selanjutnya diuraikan menjadi indikator yang berfungsi untuk memperjelas butir-butir kompetensi sehingga dapat dirujuk untuk mengembangkan instrumen uji kompetensi guru.

Sertifikasi Guru dan Landasan Yuridisnya

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemerolehan sertifikat kompetensi guru yang dimaksudkan untuk memberikan bukti tertulis terhadap kinerja (performance) melaksanakan tugas guru sebagai perwujudan kompetensi yang dimiliki telah sesuai dengan standar kompetensi guru yang dipersyaratkan. Sertifikat kompetensi adalah surat keterangan bukti atas kompetensi dan hanya diberikan setelah yang bersangkutan lulus pendidikan profesi guru lembaga pendidikan tinggi terpilih.

Sertifikasi kompetensi melalui pendidikan profesi guru sebagai upaya penjamin mutu pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia mempunyai arti strategis dan mendasar dalam upaya peningkatan mutu guru. Sertifikasi merupakan jawaban terhadap adanya kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional guru. Oleh karena itu proses sertifikasi kompetensi dipandang sebagai bagian esensial dalam memperoleh sertifikat kompetensi yang diperlukan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi; ayat (2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi; (3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan/atau lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

Oleh karena itu pemerolehan sertifikat dalam pertemuan ilmiah, seperti seminar, diskusi panel, lokakarya, simposium, dan lain-lain bukanlah sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Ketentuan ini bersifat umum, baik untuk tenaga kependidikan maupun non kependidikan.

Khusus untuk tenaga kependidikan, UU No 20 tahun 2003 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. Sementara itu, dalam pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi minimal dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

UU No 20 tahun 2003 Pasal 43 ayat (2) menegaskan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Jadi peran lembaga penyelenggara program pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi sudah jelas dan tegas berwenang menyelenggarakan sertifikasi pendidik untuk TK,SD,SMP,SMA, dan SMK. Ijazah merupakan pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan yang diberikan kepada peserta didik setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi

Lebih jauh Undang-Undang Guru pasal 7 ayat (1) menyebutkan, bahwa guru sebagai tenaga profesional di bidang pembelajaran wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Ayat (2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi Program Sarjana atau Program Diploma IV yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru; ayat (3) menyatakan, bahwa Kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru setelah Program Sarjana atau Diploma 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Ayat (4) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sementara itu, dalam pasal 25 diatur sebagai berikut: (1) Pendidikan profesi guru mengikuti Peraturan Pemerintah yang mengatur pendidikan profesi; (2) Persyaratan kelulusan untuk pendidikan profesi ditetapkan oleh perguruan tinggi setelah memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan mendapat persetujuan dari menteri; (3) Calon guru yang memenuhi persyaratan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh Sertifikat Kompetensi Guru dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Sertifikasi Guru Pemula

Pemberian Akta mengajar selama ini merupakan sertifikasi guru bagi setiap lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan (LPTK). Sertifikasi ini dinilai belum standar karena tidak melalui uji kompetensi, dan masih berlaku selamanya. Untuk menjadikan guru sebagai profesi, maka setiap calon guru yang akan menjadi guru harus memiliki sertifikat guru pemula yang diperoleh melalui sertifikasi guru pemula.

Sertifikasi guru pemula merupakan proses pengujian kompetensi calon guru sebagai dasar pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan sebagai guru setelah lulus uji kompetisi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Dengan demikian tujuan sertifikasi guru pemula adalah untuk menentukan kelayakan seseorang sebelum memasuki atau memangku jabatan profesional sebagai guru, yang dapat diberlakukan selama kurang lebih lima tahun.

Peserta sertifikasi guru pemula terdiri atas dua kelompok. Kelompok pertama adalah lulusan program studi kependidikan yang sebidang dan serumpun dengan Indeks Prestasi komulatif (IPK) minimal 2,50, disertai dengan bukti kelulusan yang diperoleh dari penyelenggara program pendidikan tenaga kependidikan terakreditasi. Kelompok kedua adalah lulusan program studi non kependidikan yang memiliki ijasah dari program studi sebidang dan serumpun dengan IPK minimal 2,50, memiliki bukti telah lulus program pembentukan kemampuan mengajar (Akta Mengajar) dari penyelenggara program pendidikan tenaga kependidikan terakreditasi dengan IPK minimal 2,50.

Calon guru yang ingin mengikuti sertifikasi guru pemula diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan menyerahkan berkas persyaratan administratif kepada penyelenggara uji kompetensi. Kemudian peserta mengikuti uji kompetensi untuk semua mata uji yang diwajibkan. Bila peserta memenuhi persyaratan kelulusan yang telah ditetapkan, kepada yang bersangkutan diberikan sertifikat kompetensi guru pemula. Tetapi, bila peserta tidak memenuhi sebagian atau seluruh mata uji, yang bersangkutan dapat mengikuti uji ulang kompetensi guru pemula. Sebelum mengikuti uji ulang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengikuti Pembinaan kemampuan mengajar yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga tertentu.

Tingkat penguasaan kompetensi guru pemula sebagai persyaratan kelulusan ditentukan berdasarkan kriteria penilaian acuan patokan (PAP), yaitu minimal 70% yang setara dengan nilai B, baik untuk kelulusan setiap mata uji maupun untuk kelulusan akhir.

Pemegang sertifikat guru pemula memiliki kewenangan sebagai guru pemula yang diberlakukan selama tiga tahun sampai lima tahun. Sedangkan, legalisasi atas sertifikat guru pemula oleh pimpinan lembaga penyelenggara uji kompetensi guru pemula sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi Guru Lanjut

Sertifikasi guru lanjut merupakan proses pengujian kompetensi calon guru sebagai dasar pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan sebagai guru berikutnya, setelah sertifikasi guru yang dimiliki hampir habis masa berlakunya. Sertifikasi guru lanjut diperoleh melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Dengan demikian tujuan sertifikasi guru lanjut adalah untuk menentukan kelayakan seorang guru dalam memangku jabatan profesional sebagai guru pada periode berikutnya. Periode berikutnya dapat diberlakukan selama kurang lebih lima tahun.

Peserta sertifikasi guru lanjut terdiri atas dua kelompok. Kelompok pertama adalah para guru sebidang dan serumpun yang telah menjadi PNS tetapi belum memiliki sertifikasi guru pemula. Kelompok kedua adalah para guru sebidang dan serumpun yang telah memiliki sertifikasi guru sebagai profesi (baik sertifikasi guru pemula maupun sertifikasi guru lanjut) yang telah hampir habis masa berlakunya.

Guru yang ingin mengikuti sertifikasi guru lanjut diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan menyerahkan berkas persyaratan administratif kepada penyelenggara uji kompetensi. Kemudian peserta mengikuti uji kompetensi untuk semua mata uji yang diwajibkan sesuai dengan standar kompetensi guru. Bila peserta memenuhi persyaratan kelulusan yang telah ditetapkan, kepada yang bersangkutan diberikan sertifikat kompetensi guru lanjut. Tetapi, bila peserta tidak memenuhi sebagian atau seluruh mata uji, yang bersangkutan dapat mengikuti uji ulang kompetensi guru lanjut. Sebelum mengikuti uji ulang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengikuti pembinaan kemampuan mengajar yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga tertentu. Bagi guru sebagai profesi yang belum lulus uji ulang, sedangkan masa berlakunya sertifikat guru sebagai profesi sudah habis, maka kewenangan dan haknya sebagai guru profesional di cabut.

Seperti halnya sertifikasi guru pemula, tingkat penguasaan kompetensi guru lanjut sebagai persyaratan kelulusan ditentukan berdasarkan kriteria penilaian acuan patokan (PAP), yaitu minimal 70% yang setara dengan nilai B, baik untuk kelulusan setiap mata uji maupun untuk kelulusan akhir.

Pemegang sertifikat guru lanjut memiliki kewenangan sebagai guru profesional yang diberlakukan selama lima tahun. Sedangkan, legalisasi atas sertifikat guru lanjut oleh pimpinan lembaga penyelenggara uji kompetensi guru lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kurikulum Pendidikan Profesi

Pendidikan profesi ditekankan pada unsur kematangan, keterampilan, dan tanggungjawab. Untuk itu diperlukan waktu yang memadai melakukan latihan, praktek dan magang. Pendidikan profesi dilakukan setelah peserta didik melewati jenjang pendidikan tinggi atau pendidikan akademik. Pendidikan profesi adalah syarat bagi calon guru untuk dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi guru.

Pendidikan profesi keguruan dilakukan dengan cara konsekutif bagi lulusan D2, D3, dan S1. Pendidikan profesi guru tersebut dilaksanakan oleh LPTK terakreditasi. Pendidikan profesi untuk satu bidang tertentu dilakukan di fakultas yang mengasuh bidang studi tersebut.

Berdasarkan Kepmen No.232 tahun 2000 dan Kepmen No.045 tahun 2002 setiap lulusan pendidikan tinggi termasuk guru sekurang-kurangnya memiliki 5 unsur kompetensi yang mencakup kepribadian, ilmu dan keterampilan, keahlian berkarya, sikap dan perilaku berkarya serta kemampuan berkehidupan bermasyarakat. Apabila acuan ini digunakan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi maka setidaknya kurikulum pendidikan profesi keguruan lebih ditekankan pada keahlian berkarya serta sikap dan perilaku berkarya. Pendekatan yang digunakan untuk mengembangkan dan merevisi kurikulum pendidikan profesi keguruan adalah (1) menjalin kemitraan dengan pengguna guru, (2) mencari masukan dari asosiasi profesi keguruan dan asosiasi profesi lainnya yang relevan, dan melakukan task analysis. Dengan cara tersebut, secara akurat dapat dilakukan upaya perbaikan terhadap content dan performance kompetensi yang pada akhirnya berakibat terhadap keharusan untuk melakukan pemutakhiran kurikulum pendidikan profesi seiring dengan perkembangan tuntutan kebutuhan profesi.

Apabila dilakukan pemetaan materi kurikulum pendidikan profesi keguruan, maka penguasaan subject matter yang kuat harus didukung oleh keahlian transfer ilmu, keahlian untuk membelajarkan peserta didik, dan kemampuan reflektif untuk melakukan perbaikan yang berkelanjutan. Untuk itulah diperlukan materi Strategi belajar mengajar, Telaah kurikulum, Evaluasi Pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas, Microteaching, dan PPL. Agar kedua keahlian tersebut diatas tidak kehilangan roh dan jiwa pendidikan maka perlu diberikan materi yang mendukung sikap dan perilaku berkarya, yakni filsafat dan teori pembelajaran, perkembangan peserta didik, teknologi pendidikan/ pembelajaran serta teknologi komunikasi dan informasi. Untuk memenuhi sasaran di atas, maka kurikulum pendidikan profesi guru perlu dirancang dengan beban studi 36—40 sks.

Rintisan Pola Konsekutif

Pencanangan guru sebagai profesi tentu harus diikuti dengan langkah-langkah konkrit tentang tiga subsistem utama pendidikan profesi guru, yakni mulai dari penyiapan tenaga guru, manajemen guru, dan sistem penjaminan mutu guru. Sesungguhnya akar masalah profesionalisme guru di Indonesia bukanlah pada kurikulum atau pola yang diterapkan, akan tetapi pada konsistensi dan mutu implementasi yang tidak memiliki standar dan manajemen pembinaan yang lemah. Quality planning, Quality Control, dan Quality Improvement tidak dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan. Jalinan masalah ini terasa begitu rumit dan bergerak secara acak menunju arah yang tidak beraturan. Mencermati hal ini, maka pemantapan dan pembenahan secara mendasar terhadap pola concurrent (model serempak) yang diterapkan selama ini sangat mendesak untuk dilakukan. Namun demikian, rintisan pola consecutive (model berlapis) dapat menjadi alternatif terutama untuk mengakomodasi guru bidang studi tertentu. Pola consecutive dapat mengatasi dua masalah, yakni (1) menyiapkan guru yang memiliki keahlian khusus (guru keterampilan kejuruan baik itu akibat perkembangan tuntutan pasar kerja maupun munculnya keterampilan dan ilmu baru serta keahlian yang tidak diselenggarakan di LPTK) dan (2) ledakan kebutuhan guru pada kurun waktu tertentu.

Kedua model tersebut diatas hendaknya diterapkan secara kontekstual dalam rangka menyiapkan guru di Indonesia. Model serempak dilaksanakan untuk menyiapkan guru taman kanak-kanak dan sekolah dasar. Model berlapis digunakan terutama untuk menyiapkan guru SMP, SMA dan SMK yang sudah menekankan pemilikan ilmu dan keterampilan dengan pendekatan akademik. Model berlapis ini memberikan kesempatan kepada lulusan non kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi dengan beban studi sebesar 36—40 sks.

Penyelenggaraan model berlapis ini di LPTK terakreditasi harus dilakukan secara bertahap dan berjenjang. Bagi guru yang telah bertugas saat ini akan dilakukan uji kompetensi dan sertifikasi. Bagi mereka yang tidak memenuhi standar kompetensi akan ditindak-lanjuti dengan program re-training atau re-education yang kemudian diharuskan mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi. Bagi calon guru yang berlatar belakang sarjana kependidikan diharuskan menempuh uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi, sedangkan bagi calon guru yang berlatar belakang sarjana non kependidikan wajib mengikuti pendidikan profesi yang kemudian diikuti dengan uji kompetensi dan sertifikasi.