UU Sisdiknas Tak Amanatkan Pendidikan Pancasila

Dunia pendidikan merupakan salah satu warna yang baik dan efektif dalam pemantapan kebudayaan Pancasila. Sayangnya dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tidak secara tegas mengamanatkan Pendidikan Pancasila.

Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Dr Ir Sudarsono H MA SH ketika memberikan sambutan pada Sarasehan Kebudayaan Badan Kerjasama Kesenian Indonesia (BKKI) Propinsi DIY bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri di Ndalem Joyokusuman.

Sarasehan bertajuk "Pancasila sebagai Jatidiri & Pemersatu Bangsa Relevansinya dengan Semangat & Komitmen Kebangkitan Indonesia 2008/2009" digelar oleh BKKI untuk memperkokoh kembali Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Hal itu didorong oleh keprihatinan akan pudarnya semangat kegotongroyongan dan persatuan sehingga sering terjadi konflik.

Dikemukakan oleh Sudarsono, ketika mengusulkan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional agar menjabarkan tugas kepada kepala daerah tentang pengamalan Pancasila, dari pihak Kementerian Pendidikan Nasional tidak langsung mengiyakan. Karena dalam UU Sisdiknas tidak mengamanatkan adanya Pendidikan Pancasila.
Sementara Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur Paku Alam IX, menyebutkan, westernisasi telah menjadi gaya hidup yang tanpa terasa bisa meruntuhkan nilai-nilai budaya bangsa yang luhur. Karena itu, sarasehan tersebut sangat strategis untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan.

(Dikutip dari : http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=181949&actmenu=35)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar